![]() |
Dinas Pendidikan Kab.Cianjur |
Cianjur, Metrolima.com - Direktorat
Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 1997
telah melarang penyelenggaraan model kelas jauh dan sabtu-minggu dan menetapkan
bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap
pengangkatan maupun pembinan jenjang karir penyetaraan bagi PNS.
Hal tersebut menjadi sangat kotradiktif
dengan keterangan Kepala Sekolah SD Cikidang Bayabang Mande-Cianjur, Masru,
S.Pd. M.Si yang mendapatkan gelar pasca sarjana dengan gelar M.Si. Masruh
dengan bangganya mengatakan bahwa dia kuliah dia STIA YAPAN Jakarta dengan
model kelas jauh yang berlokasi di Sukabumi bahwa dia dengan benar kata Masruh
bahkan kuliah di STIA YAPAN kelas jauh Sukabumi bisa di beri makan segala kata
Masruh dengan bangganya. Padahal kalau mengacu pada Edaran yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 595/DS.I/T 2007. Perihal kelas
jauh bahwa gelar S2 Kepala Sekolah SD Cikidang Bayabang, Mande-Cianjur adalah
illegal. Hal tersebut juga diperkuat dengan edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Birokrasi No. 5 Tahun 2015 tentang penanganan ijazah palsu.
Bahkan dengan tegas dalam edaran Menpan
dan RB apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum-oknum tentu akan diberikan
sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku begitu juga dengan gelar
S2, M.Si Kepala Sekolah SD Cikidang Bayabang yang selalu terpampang dalam
daftar pegawai perlu suatu tindakan nyata dari Badan Kepegawaian Daerah dalam
menndak lanjuti edaran Menpan dan RB No. 3 ahun 2015 karena jelas berdasarkan
edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No. 593/DS.I/2007 adalah illegal. (AAS)