Pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan |
Jakarta, Metrolima.com - Delapan bangunan gudang yang menyalahi perizinan di
Jalan Kamal Raya RT.012 /09, Kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres, Jakarta
Barat, dibongkar aparat gabungan Suku Dinas Penataan Kota (SDPK) Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi, pemilik bangunan sempat berupaya
menghalangi pembongkaran dengan mengerahkan sejumlah warga dari organisasi
masyarakat (ormas). Namun, petugas tetap melakukan pembongkaran dengan
mengerahkan crain dan eksavator.
Berdasarkan izin yang telah dikeluarkan pada September
2014, delapan bangunan milik Andri Lie itu, peruntukkannya sebagai rumah
tinggal. Tapi, dalam perjalanan waktu, pemilik merubah peruntukkan bangunan
sehingga tidak sesuai zin yang telah dikeluarkan oleh SDPK Jakarta Barat.
Kepala Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, Marbin
Hutajulu mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah melayangkan
Surat Perintah Bongkar (SPB) pada Juni 2015, yang menginstruksikan pemilik agar
membongkar sendiri bangunannya.
“Pemilik tidak menaati aturan perizinan bangunan
sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran,” kata Marbin, Rabu (18/11).
Marbin menjelaskan, pihaknya terus gencar menggelar
penertiban terhadap bangunan yang melanggar perizinan di Jakarta Barat. Dia
mengimbau, warga agar menaati peraturan terkait perizinan bangunan yang berlaku
di DKI Jakarta.
“Kalau izin yang dikantongi rumah tinggal, ya dibangun
sesuai peruntukkan, jangan dirubah jadi ruko atau gudang. Ini jelas
pelanggaran, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” ucap Marbin.
Marbin mempersilakan, pemilik bangunan mengajukan permohonan
izin bangunan baru ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan
Kalideres, jika masih ingin membangun gudang tersebut.
"Tapi sebelum izin dikeluarkan, saya imbau
pemilik tidak melaksanakan pembangunan terlebih dahulu," tandas Marbin. (bj/mer/tris/jat)