![]() |
Anggota DPR Ivan Haz terkait dugaan KDRT pembantunya |
Jakarta, Metrolima.com - Penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya akan
segera memeriksa anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terkait dugaan
KDRT terhadap pembantunya, T (20). Polisi sudah punya bukti kuat atas dugaan
tindak pidana yang dilakukan Ivan terhadap T itu.
"Ada bukti-bukti di antaranya
keterangan saksi-saksi dan video (CCTV) di apartemen itu," kata Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian kepada wartawan di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Senin (23/11/2015).
Mantan Kapolda Papua ini mengatakan,
pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ivan, segera setelah surat izin
pemeriksaan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Saya sudah tanda tangani surat
(izin) pemanggilannya dan akan segera dikirim ke presiden," imbuhnya.
Sementara, polisi akan melakukan
pemeriksaan kembali kepada istri Ivan Haz, pada Selasa (24/11) besok.
Rencananya, polisi akan memperlihatkan sejumlah bukti-bukti kepada Ny Ivan Haz
terkait kasus tersebut. (dtikn/mei/erd/jat)
Toipah mengungkapkan semua yang
dialaminya.
Wakil Ketua
Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan telah memeriksa pembantu
rumah tangga bernama Toipah. Toipah merupakan pembantu yang diduga menjadi
korban penganiayaan yang dilakukan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang
menjadi anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Senin
(23/11/2015).
"Sudah kita periksa tiga orang
saksi korban, saksi pelapor sebagai korban kasus dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPR," ujar Junimart di gedung
Nusantara II, DPR.
Junimart menuturkan dalam sidang
yang berlangsung tertutup hari ini, Toipah mengungkapkan semua yang dialaminya.
"Kita sudah periksa korban
sekaligus saksi pelapor, mereka menyampaikan apa- apa yang mereka lihat dengar
dan rasakan," kata Junimart.
Setelah memeriksa Toipah, kata
Junimart, mahkamah giliran memanggil istri Ivan Haz, Anna Susilowati, untuk
dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan
terhadap Toipah.
"Kita akan panggil dari pihak
istri beliau, untuk mendalami (kasus penganiayaan," katanya.
Kasus Toipah, saat ini juga
ditangani Polda Metro Jaya.
Toipah mendapat advokasi dari
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, kemudian
lembaga Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.(suara/sis/umi/jat)