Satpol PP bongkar bangunan liar |
Jakarta, Metrolima.com - Sebanyak 31 bangunan yang berdiri
di sodetan kali Pesanggrahan, yang merupakan tanah milik negara, di kawasan
Pondok Pinang, Jaksel, dibongkar oleh tim gabungan Pemkot Jaksel, Senin
(21/9/2015).
Pembongkaran di Pondok Pinang |
Pada
penggusuran itu, dikerahkan 200 anggota tim gabungan yang terdiri dari 5 anggota
TNI, PPSU, dan Satpol PP. Anggota DPRD DKI Ruslan, Asisten Pemerintahan (Aspem)
Jaksel, Camat dan Wakil Camat Kebayoran Lama, serta Kepala Satpol PP Jaksel
Sulistiyo Nampak ikut memantau kegiatan tersebut.
Sebelumnya,
pihak Kecamatan Keb. Lama sudah mengirimkan surat peringatan ke penghuni
bangunan liar, namun tidak diindahkan. Bahkan warga meminta waktu sesudah
lebaran, untuk mencari kontrakan baru.
Petugas PPSU membantu Pembongkaran |
Hingga tiga
kali dikirim surat peringatan, warga tetap tidak mau pindah, akhirnya Kecamatan
mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan liar tersebut.
Petugas PPSU membantu mengangkut puing bangunan |
Jaja (56) warga penghuni kali sodetan mengaku dirinya sudah meminta mohon kepada pihak Kecamatan agar aksi penbongkaran ini jangan dilakukan sekarang, dan kami meminta kebijakan agar sekali lagi agar aksi pembongkarannya setelah hari raya Idul Adha, kami berjanji setelah tgl.28 tempat ini sudah rata dan kami minta jangan pakai anggota biar kami yang membongarnya sendiri.”Ujar Jaja.
Bangunan liar rata setelah penertiban |
Warga
penghuni terlihat pasrah ketika diminta untuk memindahkan barang milik mereka.
“Kami minta waktu dan toleransi ke pihak kecamatan, tapi tidak dipenuhi,” kata
satu penghuni.
Koordinator
lapangan Satpol PP Jaya mengatakan, sebanyak tiga truk milik Satpol PP
dikerahkan dalam pembongkaran tersebut.
Rencananya
tanah milik Negara tersebut akan difungsikan sebagai taman.(Gun)