PK Dikabulkan MA, Jaksa Agung Minta PN Jaksel Eksekusi Yayasan Supersemar

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta, Metrolima.com, Jakarta: Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar segera diproses. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi.


"Kita akan bikin surat ke PN Selatan permintaan supaya segera dilakukan tindak lanjutannya,"kata Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (16/9/2015).

Hal itu dilakukan, lantaran telah diterimanya salinan putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar. "Ya saya sudah terima laporan itu," ucap dia.

Selanjutnya, pihak Pengadilan bakal memanggul pihak tergugat yakni Yayasan Supersemar dan pihak penggugat yakni pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara. Dalam pertemuan itu, bakal ditanyakan apakah rela membayar Rp4,4 triliun atau menempuh jalur lain.

"Tergugat ditanya mau sukarela atau tidak. Kalau tidak ada langkah lain yang akan dilakukan," ungkap Prasetyo.

Sementara, langkah lain yakni berupa penyitaan aset milik Yayasan Supersemar yang nilainya mencapai Rp4,4 triliun.(MTN/Luk/Alb/Jat)