Penanganan Pembakaran Hutan, Masih Banjir Asap Banjir Tersangka

Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kapolri Badrodin Haiti dan Kepala BNPB Willem Rampangilei

Nasional, Metrolima.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut, tersangka pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan bertambah menjadi 140 orang. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya perusahaan.

"Telah menetapkan tersangka sebanyak 140, tujuh diantaranya korporasi," ujar Badrodin di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Tujuh perusahaan itu terletak di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Mereka adalah PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP. Sementara itu, 20 perusahaan lainnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Tujuh korporasi itu tadi pagi sudah ditangkap pelakunya di Riau. Sedangkan keseluruhan korporasi yang dilakukan penyelidikan ada 27," beber Badrodin.

Badrodin menjelaskan, 20 perusahaan tersebut adalah PT WAJ, PT KY, PT PSN, PT RHN, PT PH, PT QS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAN, PT MHP, PT MHP, PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN dan PT MSA.

Adapun tersangka akan dikenai pasal berlapis, yakni pasal 108 UU Perkebunan No 39 Tahun 2014, Pasal 78 UU No 18 tentang Kehutanan, pasal 116 No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ini yang kita kenakan, perintah presiden sudah jelas. Bahwa penegakan hukum harus tegas agar tahun depan tidak terjadi lagi," pungkas dia.(MTVN/Alb/Jat)