Headlines News :
Home » , » Pemprov Jabar Luncurkan e-samsat, Kini Membayar PKB Makin Mudah dengan ATM

Pemprov Jabar Luncurkan e-samsat, Kini Membayar PKB Makin Mudah dengan ATM

Peluncuran sistem pembayaran e-samsat Pemprov Jabar     
Jabar, tabloidmetrolima.com - Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, PT. Jasa Raharja, Kanwil Provinsi Jawa Barat, bekerjasama dengan PT. Bank BJB, BCA dan BNI melakukan trobosan untuk para pengguna kendaraan bermotor wajib pajak dengan membuat inovasi e-samsat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mesin ATM.


Berikut Keterangan lengkap seputar layanan e-samsat :

  1. Kirim SMS dari Wajib Pajak (WP) dengan format: esamsat [no.rangka] [no.ktp] [email] ke nomor: 081-121-192-11 (merupakan nomor SMS Gateway server Dispenda aplikasi samsat Jabar)
  2. Server akan mengecek status data NIK/KTP, data curanmor, data blockir ke server Polda aplikasi BPKB & APM
  3. Selanjutnya Wajib Pajak (WP) akan mendapatkan SMS balasan yang berisi tentang Kode bayar, Data kendaraan dan Jumlah tagihan.
  4. WP melakukan pembayaran melalui ATM  baik via teller maupun via ATM dengan syarat data wajib pajak kendaraan dan data pemilik rekening bank harus sama.
  5. Setelah proses pembayaran selesai, wajib pajak akan mendapatkan Struk tanda bukti bayar pajak kendaraan dan mendapatkan SMS balasan konfirmasi pembayaran. (Terimakasih anda telah melakukan pembayaran PKB no_polisi: xxxxx, sebesar Rp xxxxx, silahkan cek email anda...)
  6. Langkah terakhir wajib pajak mendatangi kantor samsat setempat untuk menukarkan struk dengan SKPD.

Syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan ber-motor e-Samsat jabar online melalui sms dan atm bank  :

  1. Data Wajib Pajak Kepemilikan Kendaraan bermotor harus Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  HP yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank bjb dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahun.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cek masa berlaku pajak kendaraan anda, pastikan umur pajak tidak melebihi masa aktif agar wajib pajak tidak terkena denda, harga atau nominal denda tergantung dari nilai pajak. 

Bila Wajib Pajak Mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pembayaran Pajak Kendaraan, langsung saja datang ke Kantor Samsat, Outlet Samsat-bank terdekat.

Pelayanan Samsat Online memberikan kemudahan pelayanan dalam pembayaran PKB untuk Pengesahan STNK Setiap Tahun secara Online 3 Provinsi (Dispenda Jabar, DKI Jakarta dan Banten) yang berada di Wilayah Polda Metro). (Sunanto)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved