Pembongkaran menggunakan alat berat |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Lahan
seluas 1.215 m2 tanah
aset eks SDN 01 Petukangan Selatan, berdasarkan sertifikat Hak Pakai
Nomor :13 /Petukangan selatan atas nama Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
terletak di Jalan Ciledug Raya RT 001/06 Petukangan Selatan kecamatan
Pesangggrahan Jakarta Selatan. Yang terdaftar di KIB No.12.09.04.08.0151.11,
ditempati pihak-pihak yang tidak berhak.
Tri Kurniadi dilokasi pembongkaran |
“Terkait
permaslahan diatas Pemkot Jakarta Selatan sudah memasang plang aset eks SDN 01
Petukangan Selatan pada 11/2/2016. Sudah diberi Surat Peringatan ke-1 tanggal 12
Februari 2016, Nomor. 123/-1.758.1, SP-2 Tanggal 22 Februari 2016 Nomor
156/-1.758.1, Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 172/-1.758.1 tanggal 25
Februari 2016 yang ditujukan kepada ahli waris (A.Salam, Parpunguhan
Pakpahan, Burian) ,”ujar Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan di lokasi,
Kamis (3/3).
Pembongkaran gunakan alat berat |
Tri
Kurniadi Walikota memimpin langsung pembongkaran mengatakan, dalam melakukan
penertiban ini kami pemerintah Kota Jakarta Selatan telah melakukan pendekatan
secara persuasif dimana para penghuni diberikan kesempatan untuk mengosongkan
sendiri tanah dan membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah eks SDN 01
Petukangan Selatan.
Petugas PPSU bersihkan sisa bongkaran |
Sementara
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Syahdonan mengatakan pembongkaran ini
berdasarkan Instruksi Walikota Jakarta Selatan Nomor 279/-1758.1, tentang
penertiban/pengosongan tanah dan bangunan diatas tanah eks SDN 01 Petukangan
Selatan.
Satpol PP
bekerjasama dengan unsur Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan,
Polsek Pesanggrahan dan SKPD/UKPD terkait lainnya melaksanakan penertiban
dengan menurunkan personil sebanyak 240 Personil, 1 buah Soffel dan 7
truck dari Sudin Kebersihan dan Satpol PP. To/Jat