![]() |
Kejari hentikan penyidikan korupsi pembebasan Lahan Bandara Silampari |
Musi
Rawas, Metrolima.com - Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,
melalui Kasi intel, Chadafi
Nasution, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa
(6/10), menegaskan,
pemeriksaan terhadap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas dihentikan.
“Pemeriksaan itu kita hentikan, karena tidak ditemukan kerugian negara”, kata
Kasi Intel.
Lanjut dia, apabila ada laporan baru dan bukti-bukti baru maka pihaknya
akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali.
Dikatakan, dari delapan pemilik lahan tersebut sudah dibayar oleh pihak Dinas Perhubungan langsung kepada yang berkaitan, pembayaran itu sesuai dengan
harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).” tegasnya sambil
memperlihatkan berkas-berkas pembebasan lahan Bandara Silampari.
Ceritanya,
kalau untuk Pembebasan Lahan Bandara Silampari tahun anggaran 2013, tidak
dilaksanakan dan dananya tidak trealisasi,
Artinya dikembalikan ke Kas Daerah, untuk lebih jelas silakan tanya
ke Dinas terkait.”anjurnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah, H.Gotri Suyatno, saat hendak dikonfirmasi
terkait
kegiatan pembebasan lahan Bandara Silampari
Tahun Anggaran 2013 tidak berada ditempat. “Bos lagi ke
Jakarta”, kata salah satu stafnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, Ari Narsa, Jum”at belum lama
ini mengatakan, Pemanggilan pihak Kejaksaan terkait kegiatan Pembabasan
Lahan Bandara Silampari Tahun Anggaran
2014 hanya sebatas
tahap penyelidikan dan bukan penyidikan, yang sudah dipanggil yaitu stafnya
bernama Hermansyah selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), pemanggilan
itu melalui ditelephon oleh Staf Kejaksaan.”katanya.
Sementara, PPTK Hermansyah yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) LLAJ,
mengakui dirinya sudah dua kali dipanggil pihak kejaksaan guna untuk diperiksa
terkait kegiatan Pembebasan Lahan bandara Silampari guna untuk
diperiksa.”akuinya. (Nasrul)