Belum ber-IMB, Pemkot Jaksel Stop dan Segel Mati Pembangunan Apartement Pabu III

Tri Kurniadi kunci mati proyek Apartemen Prabu III 
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatann melakukan penyegelan proyek pembangunan apartemen Ratu Prabu III, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Sebab proyek tersebut belum  ada  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ini ternyata bangunan belum ada IMB-nya sama sekali, maka itu kita segel. Dan ini ketahuan waktu kita undang rapat di kantor kemarin. Saya langsung bilang besok akan saya segel, saat penyegelan ternyata dihalang-halangi oleh oknum dari Ratu Prabu tapi tetap kita segel," ujar Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Selatan usai melakukan penyegelan, Selasa (16/2).

Tak miliki IMB, Apartemen Prabu III disegel
Menurut Tri, rencananya bangunan itu akan dibangun 41 lantai. Dan sebenarnya pada Senin (15/2) kemarin, Seksi Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu juga telah melakukan penyegelan.

"Saya cek masuk ke lokasi pembangunan, ternyata segel itu dipasang di dalam. Makanya kita pindahkan  keluar lagi, saya kunci mati, nggak boleh ada kegiatan lagi.," tegasnya..

Tri Kurniadi tambahkan, selain tidak berizin, pembangunan basement Ratu Prabu III mengambil tanah jalan dengan luas 1.008 meter persegi yang sudah dibebaskan dalam proyek tol Depok-Antasari. "Selain belum ada IMB-nya dan ternyata basement-nya kena jalan," tegas Tri. To/Jat