Depok, Metrolima.com - Sebanyak 25
bangunan di Jalan Margonda masih melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB).
Dari total 652 bangunan, hanya tersisa 25 saja yang belum mengikuti aturan GSB
di Jalan Margonda. Seluruh bangunan diminta mundur 10 meter dari bahu jalan
namun belum semua bangunan manut pada aturan itu.
![]() |
| salah satu sisi jalan di Margonda Mepok |
Kepala Dinas
Tata Ruang dan Pemukiman Kania Purwanti menuturkan, masih adanya bangunan yang
belum mundur 10 meter karena mereka belum siap. Kebanyakan dari pelaku usaha
itu adalah pengontrak. "Dari 652 tinggal tersisa 25 saja saat ini,"
kata Kania, Rabu (9/9/2015).
Untuk bangunan
yang tidak memungkinkan mundur 10 meter maka Pemerintah Kota Depok memberikan
kebijakan untuk membeli lahan mereka. Namun hingga kini belum ada kesepakatan
lebih lanjut. "Rencananya memang seperti itu. Tapi tindak lanjutnya masih kami
progres," ungkapnya.
Mundurnya seluruh
bangunan itu bertujuan agar Jalan Margonda tidak digunakan untuk lahan parkir.
Karena kebanyakan pemilik ruko kerap menggunakan bahu jalan untuk parkir karena
tidak ada lahan parkir.
Penertiban
bangunan untuk mundur 10 meter ke belakang ini sudah dilakukan sejak beberapa
tahun lalu. Namun hingga kini pekerjaan itu belum juga tuntas. "Kami masih
berupaya agar pemilik bangunan bisa memahami aturan tersebut," katanya.
Kasie Pendataan
Bangunan Distarkim Mitha Maderia Primanatalia menambahkan, ada empat bangunan
yang rencananya akan dibeli pemkot dengan alasan tidak mungkin untuk mundur 10
meter. Saat ini masih dilakukan tahap sosialisasi dan selanjutnya jika sudah
ada kesepakatan maka dilakukan penggantian lahan.
"Ini baru rencana. Ada
empat bangunan di Margonda yang akan diganti," katanya.
Namun pihaknya belum
bisa menyebutkan berapa alokasi anggaran untuk membebaskan empat bangunan
tersebut. Karena rincian penggantian itu harus dihitung secara detil.
"Bangunan yang akan diganti harus dihitung secara seksama. Kami belum tahu
berapa," akunya.(Sindo/Ratna/Ari/Jat)
