Kejagung Periksa Kasie dan Staf Kec.Cengkareng Terkait Dana Swakelola Sudin PU Tata Air Jakbar TA 2013

Jakarta, Metrolima.com - ‎Sebanyak empat orang saksi dari Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Kegiatan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.

Gedung Kejaksaan Agung
Keempat saksi ini diperiksa demi melengkapi berkas perkara tersangka sebelumnya bernama Pamudji . Para saksi itu yakni ‎Heddy Amrullah selaku Kepala Seksi Kecamatan Cengkareng Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat. Serta tiga stafnya yakni Supriyono, Jito dan Kosim.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka Pamudji ada empat orang. Satu saksi Kepal Seksi dan tiga saksi merupakan stafnya‎," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, Rabu (9/9/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.

Diutarakan Amir, saksi Heddy Amrullah dan saksi Jito hadir memenuhi panggilan penyidik pagi tadi, pukul 09.00 WIB. Sedangkan saksi Supriyono dan saksi Kosim telah diperiksa pada Selasa (8/9/2015) kemarin.
Materi pemeriksaan pada saksi Heddy dan Jito yakni seputar kronologis benar atau tidaknya pekerjaan Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung.

Tak hanya itu, soal Refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di wilayah Kecamatan Cengkareng yang dilaksanakan oleh para saksi pada Periode Agustus 2013 hingga Desember 2013, turut serta ditanyakan pada keduanya.

"Termasuk penyidik juga bertanya soal pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pekerjaan serta dugaan pemotongan dana pekerjaan berikut upah pekerja yang diduga seluruhnya fikti," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu tersangka Wagiman (W) selaku PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 hingga Agustus 2013).

Tersangka kedua yakni Monang Ritonga (MR) selaku PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 hingga April 2013).

Dan tersangka ketiga, Pamudji (P) , PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 smpai Desember 2013.(Tribun/Theresia/Has/Jat)