Jakarta, Metrolima.com - Sebanyak empat orang saksi dari Kecamatan Cengkareng,
Jakarta Barat, diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan
Agung terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Kegiatan Swakelola pada
Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.
![]() |
| Gedung Kejaksaan Agung |
Keempat saksi ini diperiksa demi
melengkapi berkas perkara tersangka sebelumnya bernama Pamudji . Para saksi itu
yakni Heddy Amrullah selaku Kepala Seksi Kecamatan Cengkareng
Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat. Serta tiga stafnya yakni
Supriyono, Jito dan Kosim.
"Saksi yang diperiksa untuk
tersangka Pamudji ada empat orang. Satu saksi Kepal Seksi dan tiga saksi
merupakan stafnya," ucap Kapuspenkum Kejaksaan
Agung, Amir Yanto, Rabu (9/9/2015) di Kejaksaan
Agung Jakarta.
Diutarakan Amir, saksi Heddy
Amrullah dan saksi Jito hadir memenuhi panggilan penyidik pagi tadi, pukul
09.00 WIB. Sedangkan saksi Supriyono dan saksi Kosim telah diperiksa pada
Selasa (8/9/2015) kemarin.
Materi pemeriksaan pada saksi Heddy
dan Jito yakni seputar kronologis benar atau tidaknya pekerjaan Pemeliharaan
Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan
dan Perbaikan Saluran Penghubung.
Tak hanya itu, soal Refungsionalisasi
sungai/kali dan penghubung di wilayah Kecamatan Cengkareng
yang dilaksanakan oleh para saksi pada Periode Agustus 2013 hingga Desember
2013, turut serta ditanyakan pada keduanya.
"Termasuk penyidik juga
bertanya soal pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pekerjaan serta dugaan
pemotongan dana pekerjaan berikut upah pekerja yang diduga seluruhnya
fikti," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini
penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu tersangka Wagiman (W)
selaku PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI
Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode
April 2013 hingga Agustus 2013).
Tersangka kedua yakni Monang Ritonga
(MR) selaku PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata
Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air
Jakarta Barat Periode Nopember 2012 hingga April 2013).
Dan tersangka ketiga, Pamudji (P) ,
PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala
Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 smpai
Desember 2013.(Tribun/Theresia/Has/Jat)
