![]() |
| Spanduk Larangan Penjualan Hewan Qurban di Fasilitas umum |
Jakarta, Metrolima.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama kembali melarang penjualan hewan kurban di fasilitas umum serta
trotoar. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menyambut Idul Adha tahun
2015/1436 Hijriah
Pelarangan itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Sosialisasi telah dilakukan dengan
pemasangan spanduk oleh kelurahan setempat. "Sudah, sudah
(disosialisasikan)," kata Basuki di Plaza Senayan, Jakarta, Minggu
(6/9/2015).
Selain fasilitas umum dan trotoar,
pedagang tidak boleh menjual hewan kurban di jalur hijau dan taman kota.
Ingub itu diinstruksikan kepada para
wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI,
Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI,
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI.
Instruksi gubernur (ingub) itu juga
berisi imbauan kepada instansi pemerintah di tiap-tiap kota administrasi untuk
melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan
Pulogadung, Jakarta Timur.
Imbauan juga berupa pelaksanaan
pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih di luar RPH,
melaksanakan pengawasan dan penertiban, serta mencegah daging paketan dijual ke
masyarakat umum.
"Semua hewan kurban harus
dipotong di rumah pemotongan hewan. PD Dharmajaya sama (Dinas) Kelautan dan
Pertanian sudah kerja sama sediakan tempat (penyembelihan)," kata pria
yang biasa disapa Ahok
itu.
Pada ingub itu, Basuki juga
menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi
penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.
Adapun beberapa lokasi yang telah
dipasangi spanduk sosialisasi penyesuaian penjualan serta pemotongan hewan
kurban terlihat di Kelurahan Kebon Melati, Kelurahan Kebon Kacang, dan
Kelurahan Kampung Bali, Jakarta Pusat. (Komps/Kurnia/Jat)
