Ngeri Ngeri Sedap!! Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara!

Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Putusan Majelis Hakim membuat anggota keluarga Sutan menangis.

Pembacaan Vonis Sutan Bhatoegana

Sesaat setelah pembacaan amar putusan sekitar pukul 14.45 WIB, Rabu (19/8/2015), istri Sutan, Unung Rusyatie yang duduk bersama putri Sutan langsung meneteskan air mata. Lima menit kemudian, keluarga Sutan meninggalkan ruang sidang meski Majelis Hakim masih membacakan barang bukti terkait putusan.

Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua lebih subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/8/2015).(DN/(Fdn/Mad/Jat)