Fredy : Melanggar Perda, PKL Jl.Menteng Pulo Akan di Tertibkan


Deretan PKL di Menteng Pulo Setiabudi Jaksel                                             

Jaksel, Metrolima.com - Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak 43 pedagang kaki lima (PKL) di Jl Menteng Pulo, Kelurahan Menteng Atas diimbau untuk pindah

"PKL itu sudah melanggar perda maka kami sudah berikan sosialisasi untuk pindah jika tidak akan kami tertibkan," tegas Fredy Setiawan, Camat Setiabudi, Rabu (5/8).

Pihaknya, kata Fredy, mengizinkan pedagang tersebut berjualan asal tidak mengganggu fasilitas umum. "Sepanjang para pedagang tidak mengganggu ketertiban umum maka silakan berjualan tapi kalau melanggar kami melarang berdagang," ujarnya.

Ditambahkan Fredy, dari 43 PKL hanya 11 pedagang yang sudah mendaftar jackcard melalui Bank DKI. Sementara yang sudah membongkar lapaknya ada 3 Pedagang. 

"Kami menunggu niat pedagang lain untuk membongkar sendiri untuk pindah berdagang," tandasnya.(Bj/Izz/Lop/Geng)