Membandel dua kali Showroom Dibongkar

Megapolitan, Metrolima News.com - Bangunan seluas 1500 meter persegi yang akan dibangun show rom di Jalan Ampera raya no 65 kelurahan Cilandak Timur kecamatan Pasar Minggu hari ini Rabu (24/6) dibongkar untuk kedua kalinya sebelumnya 2013. Dengan menerjunkan kekuatan 60 personil.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan menyalahi aturan. Izin Rumah Tinggal no IMB 7961/IMB/2012, tapi dijadikan tempat usaha show rom mobil. 

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Sukriya , mengatakan tindakan tegas dengan membongkar bangunan dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4), Surat Peringatan maupun penyegelan.  

Selanjutnya penyegelan juga sudah dilakukan pada sebulan lalu, serta Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun, karena pemiliknya tetap membandel pihaknya membongkar paksa bangunan tersebut.

"Pemilik bangunan tidak mengindahkan, sehingga kita ambil tindakan tegas dan bangunan kita bongkar paksa," kata Sukriya di sela-sela pembongkaran, Rabu (24/6).

Sukriya berharap, setelah dilakukan tindakan tegas, pemilik segera mengurus IMB. Untuk membongkar bangunan tersebut, pihaknya mengerahkan 60 personel gabungan dari seksi kecamatan dan Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, kepolisian, dan Ganisun dan satu alat berat Belco.(Jat)